Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/ganti uang persediaan/LS Bendahara
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
(2) Dalam hal Satker memiliki BPP, Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana UP/TUP dan/atau uang dari SPM LS Bendahara Pengeluaran kepada BPP.
(3) Bendahara Pengeluaran harus menyampaikan daftar rincian jumlah UP yang dikelola oleh masing-masing BPP pada saat pengajuan SPM-UP/SPM-TUP/SPM ganti uang persediaan ke KPPN.
Your Correction
