Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Revisi anggaran terdiri atas:
a. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
b. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi.
(2) Penyelesaian usulan revisi anggaran dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi.
(3) Revisi anggaran di lingkungan BP2MI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai revisi anggaran.
Your Correction
