Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Revisi anggaran terdiri atas: a. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; b. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan c. revisi administrasi. (2) Penyelesaian usulan revisi anggaran dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi. (3) Revisi anggaran di lingkungan BP2MI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai revisi anggaran.
Your Correction