Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menunjuk BPP sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai BPP harus memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi. (3) BPP bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran. (4) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Your Correction