Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam 24 ayat (2) huruf a dibiayai seluruhnya dengan rupiah murni.
(2) Perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. surat perjanjian kerja;
d. surat perjanjian; dan
e. surat pesanan.
Your Correction
