Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) PPK menerbitkan SPP GUP untuk pengisian kembali UP.
(2) Penerbitan SPP GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. DRPP;
b. bukti pengeluaran penerbitan SPP; dan
c. surat setoran pajak yang telah dikonfirmasi KPPN.
(3) Untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak, harus melampirkan perjanjian/kontrak beserta faktur pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) SPP GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Your Correction
