Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilampiri dengan bukti pengeluaran:
a. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan surat setoran pajak; dan
b. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.
(2) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilampiri:
a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran;
b. rincian kebutuhan dana; dan
c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja.
(4) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Bendahara Pengeluaran/BPP memastikan ketersediaan dananya.
Your Correction
