Persiapan
Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja harus:
a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan
b. menyusun rencana kerja pelaksana SPIP.
(1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. Satuan Tugas SPIP;
b. tim penilaian mandiri; dan
c. tim penjaminan kualitas.
(2) Pembentukan Satuan Tugas SPIP dan tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. tingkat KP2MI/BP2MI, ditetapkan oleh Menteri/Kepala; dan
b. tingkat Satuan Kerja, ditetapkan oleh pimpinan Satuan Kerja.
(3) Pembentukan tim penjamin kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP;
b. memfasilitasi kebutuhan atas pedoman dan materi yang diperlukan untuk penyelenggaraan SPIP;
c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada:
1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan
2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja; dan
d. mengoordinasikan tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada:
1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan
2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja.
Tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun rencana penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP;
b. melakukan pengumpulan dan pengujian bukti pendukung Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen;
c. melakukan penilaian atas komponen penetapan tujuan melalui kualitas sasaran strategis, strategi pencapaian sasaran strategis, komponen struktur dan proses, komponen pencapaian tujuan serta nilai maturitas penyelenggaraan SPIP; dan
d. menyusun laporan hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP.
Tim penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. melaksanakan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja;
b. menyusun laporan hasil penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja; dan
c. melakukan pemantauan tindak lanjut perbaikan pada area perbaikan sesuai dengan rencana aksi yang dilakukan secara berkala.
(1) Penyusunan rencana kerja pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit memuat:
a. rangkaian aktivitas;
b. penetapan target dan ukuran keberhasilan;
c. pembagian beban kerja; dan
d. pengaturan waktu tim pelaksana dan Satuan Tugas SPIP.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar dalam penggunaan anggaran kegiatan oleh pelaksana SPIP.
Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. menyusun rencana pengendalian intern;
b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan
c. melakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disusun oleh tim Satuan Tugas dan tim penilaian mandiri SPIP serta dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja.
(2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP.
(3) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat:
a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis Lingkungan Pengendalian, serta Penilaian Risiko;
b. kebijakan, prosedur, serta Kegiatan Pengendalian berdasarkan pokok hasil proses;
c. rencana Informasi dan Komunikasi; dan
d. rencana pemantauan dan evaluasi.
(2) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan survei persepsi;
b. penilaian dan analisis Lingkungan Pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi;
c. perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman atas Lingkungan Pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian;
d. penelaahan atas risiko strategis dan arahan manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan program terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja;
e. Penilaian Risiko operasional terhadap tujuan, sasaran, dan target capaian tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja;
f. pemetaan dan pengelompokan seluruh pihak terkait dengan memperhatikan hasil penilaian Lingkungan Pengendalian, serta hasil Penilaian Risiko;
g. perumusan
dan Komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
h. perumusan rencana pengendalian serta rencana pemantauan dan evaluasi.
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan reviu oleh lapis dua dan lapis tiga.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian intern terhadap rencana kerja.
(1) Rencana pengendalian intern dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan gambaran keberhasilan berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis jangka menengah KP2MI/BP2MI.
Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi kegiatan:
a. penguatan budaya sadar risiko;
b. pengembangan sistem Informasi; dan
c. penilaian pengendalian.
Penguatan budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui:
a. tersedianya tinjauan atas risiko baru;
b. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau
c. pengembangan sumber daya manusia.
(1) Pengembangan sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:
a. pengambilan keputusan berbasis data risiko;
dan/atau
b. tersedianya data risiko.
(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pengawasan Inspektorat Jenderal.
Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. terlaksananya Kegiatan Pengendalian pada setiap tahapan sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan;
b. terlaksananya Kegiatan Pengendalian sesuai dengan rencana Kegiatan Pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern;
c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil pemantauan; dan
d. tindak lanjut atas kelemahan pengendalian intern yang teridentifikasi dalam proses pemantauan dan evaluasi.
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan secara terintegrasi.
(2) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP telah mendukung pencapaian tujuan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mekanisme penilaian;
b. fokus penilaian;
c. komponen penilaian; dan
d. periode yang dinilai.
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. penilaian mandiri;
b. penjaminan kualitas; dan
c. evaluasi.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja.
(3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh tim penilaian mandiri tingkat KP2MI/BP2MI.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf b merupakan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi.
(2) Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur:
a. SPIP;
b. MRI;
c. IEPK; dan
d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP atas unsur sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. penetapan tujuan;
b. struktur dan proses; dan
c. pencapaian tujuan.
(2) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja yang meliputi sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis pada tahun berjalan.
(3) Struktur dan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP pada tahun berjalan.
(4) Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada tahun sebelumnya yang terdiri atas:
a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi;
b. keandalan pelaporan keuangan;
c. pengamanan aset negara; dan
d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(1) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
(2) Pembagian periode penyelenggaraan yang dilakukan penilaian berdasarkan:
a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan;
b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; dan
c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.
Mekanisme penilaian maturitas penyelenggaran SPIP terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.