Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan/atau e. kegiatan pengawasan lainnya.
Your Correction