Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf c, dilaksanakan dalam rangka pemberian panduan, arahan, pemahaman mendalam, pemberian solusi permasalahan, serta memastikan bahwa penyelenggaraan SPIP telah sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Pelaksanaan konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan/atau Inspektur Jenderal.
Your Correction