Correct Article 26
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
(2) Pembagian periode penyelenggaraan yang dilakukan penilaian berdasarkan:
a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan;
b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; dan
c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.
Your Correction
