Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. penilaian mandiri; b. penjaminan kualitas; dan c. evaluasi. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja. (3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh tim penilaian mandiri tingkat KP2MI/BP2MI. (4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Your Correction