Correct Article 23
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. penilaian mandiri;
b. penjaminan kualitas; dan
c. evaluasi.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tingkat KP2MI/BP2MI dan tingkat Satuan Kerja.
(3) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh tim penilaian mandiri tingkat KP2MI/BP2MI.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan atas penilaian mandiri dan penjaminan kualitas oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Your Correction
