Correct Article 19
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penguatan budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui:
a. tersedianya tinjauan atas risiko baru;
b. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau
c. pengembangan sumber daya manusia.
Your Correction
