Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Satuan Tugas SPIP. (2) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan. (4) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri/Kepala dan ditembuskan kepada Inspektur Jenderal. (5) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan oleh Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama.
Your Correction