Correct Article 28
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Satuan Tugas SPIP.
(2) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI;
dan
b. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja;
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan.
(4) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri/Kepala dan ditembuskan kepada Inspektur Jenderal.
(5) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disampaikan oleh Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama.
Your Correction
