Correct Article 2
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pada KP2MI/BP2MI.
(2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP.
Your Correction
