Correct Article 33
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui pelatihan.
(2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap perilaku dalam penyelenggaraan SPIP.
(3) Pelaksanaan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dan difasilitasi oleh unit organisasi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
Your Correction
