Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPIP dilakukan secara berlapis di bawah kendali Menteri/Kepala. (2) Secara berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendekatan pengendalian internal yang dilakukan melalui 3 (tiga) tingkat pengawasan, yaitu: a. lapis satu, dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan; b. lapis dua, dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal melalui unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama; dan c. lapis tiga, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Setiap lapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai berikut: a. SPIP lapis satu berfungsi sebagai pengendalian sehari- hari oleh pelaksana kegiatan untuk memastikan bahwa proses kerja berjalan sesuai dengan prosedur, target, dan peraturan; b. SPIP lapis dua berfungsi sebagai pengawasan manajerial atas pelaksanaan SPIP lapis satu, bertugas memantau, mengevaluasi, dan memberi arahan kepada pelaksana lapis satu; dan c. SPIP lapis tiga berfungsi sebagai Pengawasan Intern secara menyeluruh atas pelaksanaan SPIP di lapis satu dan lapis dua untuk penjaminan mutu dan kualitas dalam efektivitas Sistem Pengendalian Intern. (4) Bentuk dan alur proses tingkat pengawasan secara berlapis SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction