Correct Article 10
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun rencana penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP;
b. melakukan pengumpulan dan pengujian bukti pendukung Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen;
c. melakukan penilaian atas komponen penetapan tujuan melalui kualitas sasaran strategis, strategi pencapaian sasaran strategis, komponen struktur dan proses, komponen pencapaian tujuan serta nilai maturitas penyelenggaraan SPIP; dan
d. menyusun laporan hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP.
Your Correction
