Correct Article 17
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Rencana pengendalian intern dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan gambaran keberhasilan berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis jangka menengah KP2MI/BP2MI.
Your Correction
