Correct Article 22
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan secara terintegrasi.
(2) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP telah mendukung pencapaian tujuan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mekanisme penilaian;
b. fokus penilaian;
c. komponen penilaian; dan
d. periode yang dinilai.
Your Correction
