Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a disusun oleh tim Satuan Tugas dan tim penilaian mandiri SPIP serta dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja. (2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP. (3) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
Your Correction