Correct Article 32
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk memberikan Informasi yang bersifat pemahaman awal kepada setiap pegawai.
(2) Pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja;
b. Sekretariat Jenderal; dan/atau
c. Inspektorat Jenderal.
Your Correction
