Correct Article 9
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP;
b. memfasilitasi kebutuhan atas pedoman dan materi yang diperlukan untuk penyelenggaraan SPIP;
c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada:
1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan
2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja; dan
d. mengoordinasikan tindak lanjut atas saran perbaikan yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP kepada:
1. Menteri/Kepala, untuk Satuan Tugas tingkat KP2MI/BP2MI; dan
2. pimpinan Satuan Kerja, untuk Satuan Tugas tingkat Satuan Kerja.
Your Correction
