Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Menteri/Kepala dan pimpinan Satuan Kerja harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksana SPIP.
Your Correction