Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.15/KA/Xll/2011 tentang Petunjuk Teknis Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction