Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Your Correction