Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme penilaian maturitas penyelenggaran SPIP terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction