Correct Article 15
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat:
a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis Lingkungan Pengendalian, serta Penilaian Risiko;
b. kebijakan, prosedur, serta Kegiatan Pengendalian berdasarkan pokok hasil proses;
c. rencana Informasi dan Komunikasi; dan
d. rencana pemantauan dan evaluasi.
(2) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan survei persepsi;
b. penilaian dan analisis Lingkungan Pengendalian berdasarkan hasil survei persepsi;
c. perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman atas Lingkungan Pengendalian sebagai salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan pengendalian;
d. penelaahan atas risiko strategis dan arahan manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan program terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja;
e. Penilaian Risiko operasional terhadap tujuan, sasaran, dan target capaian tingkat KP2MI/BP2MI dan/atau tingkat Satuan Kerja;
f. pemetaan dan pengelompokan seluruh pihak terkait dengan memperhatikan hasil penilaian Lingkungan Pengendalian, serta hasil Penilaian Risiko;
g. perumusan
dan Komunikasi sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
h. perumusan rencana pengendalian serta rencana pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
