Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ MUKHTARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Lapis Satu Lapis Dua Sekretariat Jenderal melalui unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama Satuan Kerja INSPEKTORAT JENDERAL (selaku APIP) PIMPINAN SATUAN KERJA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA A. MEKANISME PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Lapis Tiga Keterangan: : alur penugasan/pendelegasian : alur pelaporan : alur pembinaan, penilaian, dan/atau penjaminan kualitas. MENTERI/KEPALA B. PENILAIAN RISIKO 1. Identifikasi Risiko Indikator Kinerja Utama Kebijakan Terkait Kondisi Eksisting Pencapaian Tujuan Identifikasi Risiko Kejadian Risiko Sumber Penyebab Risiko Dampak Risiko Stakeholder terkait Kategori (Jenis) Risiko Diisi sesuai dengan Rencana Strategis KP2MI/BP2MI Jenis kebijakan yang mendukung IKU Jenis pelaksanaan kegiatan Risiko yang diperkirakan dapat muncul Sumber penyebab munculnya risiko sesuai dengan jenisnya, yaitu internal (dari dalam organisasi) atau eksternal (dari luar organisasi) (Contoh : kondisi proses bisnis, SDM, infrastruktur, teknologi; atau situasi ekonomi, sosial dan politik, lingkungan) Dampak risiko yang terjadi (Contoh: kerugian negara, penurunan kepercayaan, penurunan kinerja, gangguan terhadap layanan, tuntutan hukum) Daftar pihak- pihak yang berkepentingan Seluruh jenis risiko dipilah ke dalam kategori yang sesuai 2. Analisis Risiko Kejadian Risiko Kemungkinan Sistem Pengendalian yang telah ada/telah dilaksanakan (yang telah ada pada unit organisasi NSPK, SOP Kegiatan) Besaran Risiko Level Risiko Toleransi Risiko Pengendalian Risiko Tingkat Kemungkinan Risiko Terjadi (TK) Tingkat Dampak Risiko (TD) Risiko yang mungkin muncul Dipilih sesuai dengan level keterjadiaannya (hampir tidak pernah jarang terjadi; terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) Dipilih sesuai dengan level dampaknya, sesuai dengan kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) Contohnya NSPK yang telah ada/SOP Jumlah perkalian antara TK dan TD Diisi dengan: Tinggi; Rendah; Sedang. Tingkat Risiko yang dapat diterima Diisi Pengendalian risiko yang akan dilakukan 3. Pembuatan Peta Risiko Peta risiko disusun berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko. Skor kemungkinan terjadinya risiko dapat diukur dengan memperhatikan salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria: 1) tingkat kejadian risiko: a) nilai 1 : hampir tidak pernah terjadi b) nilai 2 : jarang terjadi c) nilai 3 : kadang terjadi d) nilai 4 : sering terjadi e) nilai 5 : hampir pasti selalu terjadi. 2) frekuensi kejadian risiko dalam 1 (satu) tahun: a) nilai 1 : < 2 kali b) nilai 2 : 2 – 5 kali c) nilai 3 : 6 – 9 kali d) nilai 4 : 10 – 12 kali e) nilai 5 : > 12 kali 3) tingkat toleransi risiko: a) nilai 1 : 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun b) nilai 2 : 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun c) nilai 3 : 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun d) nilai 4 : 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun e) nilai 5 : 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun 4) tingkat dampak yang ditimbulkan: a) nilai 1 : sangat rendah b) nilai 2 : rendah c) nilai 3 : sedang d) nilai 4 : tinggi e) nilai 5 : sangat tinggi Contoh Peta Risiko Peta Risiko Tingkat Dampak 1 2 3 4 5 Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Tingkat Frekuensi 5 Hampir pasti terjadi 5 10 15 20 25 4 Sering terjadi 4 8 12 16 20 3 Kadang terjadi 3 6 9 12 15 2 Jarang terjadi 2 4 6 8 10 1 Hampir tidak terjadi 1 2 3 4 5 4. Penyusunan Pengendalian Risiko Setiap jenis risiko sesuai dengan prioritasnya harus dirancang tindakan pengendaliannya. Jenis pengendalian risiko dapat mencakup contoh berikut, yaitu: 1) menghindari risiko; 2) menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/atau tingkat risiko; 3) membagi risiko; 4) mengurangi dampak dari kejadian risiko; dan 5) menerima risiko dan melakukan adaptasi. MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA MEKANISME PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUKHTARUDIN Satuan Kerja Sekretaris Jenderal melalui unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama Lini Satu Lini Dua MENTERI/KEPALA SEKRETARIS JENDERAL Selaku Koordinator Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian APIP PIMPINAN UNIT ORGANISASI INSPEKTUR JENDERAL Selaku Penjamin Kualitas Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian Lini Tiga
Your Correction