Correct Article 3
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Peraturan Menteri/Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Peraturan Menteri/Badan ini bertujuan untuk:
a. menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelenggaraan SPIP di lingkungan KP2MI/BP2MI dengan tetap memperhatikan karakteristik masing- masing kegiatan di seluruh Satuan Kerja;
b. memberikan panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta dokumen yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP; dan
c. memberikan panduan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas atas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
Your Correction
