Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b merupakan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. (2) Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP atas unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction