Correct Article 24
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf b merupakan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi.
(2) Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur:
a. SPIP;
b. MRI;
c. IEPK; dan
d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP atas unsur sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
