Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi: a. terlaksananya Kegiatan Pengendalian pada setiap tahapan sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan; b. terlaksananya Kegiatan Pengendalian sesuai dengan rencana Kegiatan Pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern; c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil pemantauan; dan d. tindak lanjut atas kelemahan pengendalian intern yang teridentifikasi dalam proses pemantauan dan evaluasi.
Your Correction