Correct Article 21
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. terlaksananya Kegiatan Pengendalian pada setiap tahapan sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan;
b. terlaksananya Kegiatan Pengendalian sesuai dengan rencana Kegiatan Pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern;
c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil pemantauan; dan
d. tindak lanjut atas kelemahan pengendalian intern yang teridentifikasi dalam proses pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
