Correct Article 8
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. Satuan Tugas SPIP;
b. tim penilaian mandiri; dan
c. tim penjaminan kualitas.
(2) Pembentukan Satuan Tugas SPIP dan tim penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. tingkat KP2MI/BP2MI, ditetapkan oleh Menteri/Kepala; dan
b. tingkat Satuan Kerja, ditetapkan oleh pimpinan Satuan Kerja.
(3) Pembentukan tim penjamin kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
