PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
Pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Strategi, kerangka kerja, dan tata kelola;
b. Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran;
c. Fasilitator, sarana dan prasarana pembelajaran;
d. Penjaminan dan standar mutu pembelajaran; dan
e. Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System).
(1) Strategi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu.
(2) Sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu menggunakan model pembelajaran yang terdiri atas:
a. pembelajaran melalui pelatihan dan pembelajaran lainnya yang terstruktur (structured learning);
b. pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan (social learning); dan/ atau
c. pembelajaran terintegrasi di tempat kerja (experiential learning).
(3) Pembelajaran pada GIA Corpu mencakup pembelajaran bagi pegawai BPKP dan dapat digunakan bagi pegawai dari para Pemangku Kepentingan serta masyarakat dalam bidang, antara lain namun tidak terbatas pada:
a. pengelolaan sistem pengendalian intern pemerintah;
b. pengelolaan keuangan negara/daerah;
c. pengelolaan pembangunan nasional/daerah;
d. manajemen badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan lainnya; dan
e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat.
f. pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(1) Kerangka kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri dari:
a. Tata Kelola Strategi Pembelajaran (Learning Strategy Governance);
b. Fokus Pembelajaran (Learning Focus);
c. Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management);
d. Infrastuktur Pembelajaran (Learning Infrastructure);
e. Akademi Bisnis (Business Academy);
f. Akademi Kompetensi Umum (General Competency Academy);
g. Unit Pendukung Pembelajaran (Learning Enabler Unit);
h. Arsitektur Solusi Pembelajaran (Learning Solution Architecture); dan
i. Sistem Penyelenggaraan Solusi Pembelajaran (Learning Solution Delivery System).
(2) Kerangka kerja GIA Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tata kelola GIA Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi struktur dan proses dalam pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran.
(3) Pengembangan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pengelolaan pembelajaran dan manajemen pengetahuan.
(4) Pengembangan sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pimpinan organisasi dan sinergi antar unit kerja di lingkungan BPKP dan para Pemangku Kepentingan.
(5) Struktur tata kelola GIA Corpu merupakan Unsur Pelaksana Tata Kelola sesuai dengan kerangka kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, terdiri dari:
a. Dewan Pembelajaran (Learning Council);
b. Komite Pembelajaran (Learning Committee); dan
c. Mitra Pembelajaran (Learning Partner).
(1) Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(2) Kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan kesesuaian dengan target kinerja serta tujuan organisasi BPKP dan Pemangku Kepentingan.
(3) Dewan Pembelajaran terdiri dari:
a. Kepala GIA Corpu dilaksanakan oleh Kepala BPKP;
b. Penanggung Jawab Akademi Bisnis dilaksanakan oleh para Deputi Kepala BPKP; dan
c. Penanggung Jawab Akademi Kompetensi Umum dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(4) Kepala GIA Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas memimpin Dewan Pembelajaran dan MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan pembelajaran sumber daya manusia.
(5) Penanggung Jawab Akademi Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Bisnis;
b. melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Bisnis; dan
c. MENETAPKAN SGO dalam lingkup Akademi Bisnis.
(6) Penanggung Jawab Akademi Kompetensi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia BPKP;
b. menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Kompetensi Umum;
c. memberikan arahan serta melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Kompetensi Umum; dan
d. MENETAPKAN SGO dalam lingkup Akademi Kompetensi Umum.
(1) Mitra Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c merupakan organ pembelajaran yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan pembelajaran sumber daya manusia, sesuai dengan kebijakan operasional dan teknis yang ditetapkan oleh Komite Pembelajaran.
(2) Mitra Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SGO; dan
b. Pokja.
(3) SGO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan;
b. membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Akademi;
c. membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Akademi;
dan
d. menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
(4) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran;
b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan
c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
(1) Proses tata kelola GIA Corpu merupakan rangkaian arahan, supervisi, koordinasi, dan pemantauan dalam pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran.
(2) Pelaksanaan proses tata kelola GIA Corpu menjadi target kinerja bagi masing-masing struktur dalam GIA Corpu.
(3) Proses tata kelola GIA Corpu sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui forum pembelajaran yang terdiri atas:
a. Forum Dewan Pembelajaran (Learning Council Forum);
b. Forum Komite Pembelajaran (Learning Committee Forum); dan
c. Forum Mitra Pembelajaran (Learning Partner Forum).
(1) Forum Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dipimpin oleh Kepala GIA Corpu.
(2) Forum Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh para Penanggung Jawab Akademi.
(3) Forum Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang Kepala Unit Pengelola
Pembelajaran dan/atau anggota Komite Pembelajaran lainnya.
(4) Penyelenggaraan Forum Dewan Pembelajaran difasilitasi oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
(5) Forum Dewan Pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Forum Dewan Pembelajaran dilaksanakan untuk membahas dan MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(7) Kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari Fokus Pembelajaran 5 (lima) tahunan.
(1) Forum Komite Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dilaksanakan dan dipimpin oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran serta dihadiri oleh seluruh anggota Komite Pembelajaran.
(2) Forum Komite Pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Forum Komite Pembelajaran dilaksanakan untuk membahas:
a. usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan;
b. model pembelajaran untuk Rencana Pembelajaran Tahunan; dan
c. hasil evaluasi pembelajaran.
(1) Forum Mitra Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Pokja dan dihadiri oleh anggota Mitra Pembelajaran.
(2) Forum Mitra Pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Forum Mitra Pembelajaran dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan:
a. desain pembelajaran;
b. pengembangan materi pembelajaran; dan
c. instrumen evaluasi pembelajaran.
Bagan Struktur Tata Kelola GIA Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan Proses Tata Kelola GIA Corpu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan serangkaian tahapan pengelolaan pembelajaran berupa siklus pengelolaan pembelajaran yang berkaitan.
(2) Proses pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan rantai nilai pembelajaran (learning value chain).
(3) Tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran;
b. desain dan pengembangan pembelajaran;
c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran;
dan
d. evaluasi pembelajaran.
(1) Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 didukung dengan penggunaan teknologi dan sistem informasi.
(2) Teknologi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk Sistem Manajemen Pembelajaran (Learning Management System).
Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam 23 ayat
(3) huruf a dilaksanakan bagi:
a. Pegawai BPKP; dan
b. Pemangku Kepentingan.
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran bagi Pegawai BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran, UPSDM, dan Unit Pengelola Pembelajaran, serta dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama BPKP selaku PyB.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Forum Dewan Pembelajaran untuk fokus pembelajaran 5 (lima) tahunan dan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran untuk dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan.
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran bagi pegawai BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui tahapan:
a. analisis kebutuhan pembelajaran oleh Unit Pengelola Pembelajaran, UPSDM, dan Akademi;
b. pembahasan hasil analisis kebutuhan pembelajaran oleh Forum Komite Pembelajaran; dan
c. penetapan fokus pembelajaran dalam Forum Dewan Pembelajaran
d. penetapan dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. tujuan dan sasaran strategis organisasi BPKP dan arahan pimpinan;
b. kebijakan nasional pengawasan intern;
c. laporan kinerja organisasi BPKP;
d. standar kompetensi jabatan;
e. manajemen talenta; dan
f. praktik-praktik terbaik.
(3) Hasil penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. fokus pembelajaran 5 (lima) tahunan; dan
b. dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan.
(4) Dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup:
a. nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan;
b. jabatan yang akan dikembangkan;
c. jenis kompetensi yang perlu dikembangkan;
d. bentuk dan jalur pengembangan kompetensi;
e. pilihan model pembelajaran;
f. penyelenggara pengembangan kompetensi;
g. jadwal atau waktu pelaksanaan;
h. kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi Pembina kompetensi; dan
i. kebutuhan anggaran.
(5) Dalam hal tidak terdapat standar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h, Unit Pengelola Pembelajaran menyusun kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan.
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran untuk kompetensi teknis bagi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Pusat Pengembangan Auditor dan Akademi.
(2) Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. analisis kebutuhan pembelajaran oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Pusat Pengembangan Auditor dan Akademi;
b. pembahasan hasil analisis kebutuhan pembelajaran oleh Forum Komite Pembelajaran; dan
c. penetapan dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran dilakukan berdasarkan tata kelola pembelajaran serta mengikuti perkembangan metodologi dan teknologi analisis kebutuhan pembelajaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
(1) Desain dan pengembangan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam 23 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memastikan bahwa kebutuhan pengembangan kompetensi bagi pegawai BPKP dan Pemangku Kepentingan dapat dipenuhi.
(2) Desain dan pengembangan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan berdasarkan:
a. kebutuhan dan rencana pembelajaran; dan
b. hasil evaluasi pembelajaran.
(3) Hasil desain dan pengembangan pembelajaran merupakan kurikulum dan materi pembelajaran untuk penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
(4) Desain dan pengembangan pembelajaran sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor disusun dan dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Auditor.
(5) Desain dan pengembangan pembelajaran bagi pegawai BPKP disusun dan dikembangkan oleh Pokja dengan dibantu oleh SGO pada Forum Mitra Pembelajaran.
(6) Desain dan pengembangan pembelajaran bagi Pemangku Kepentingan dapat disusun berdasarkan kesepakatan kerja sama.
(7) Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan antara Unit Pengelola Pembelajaran dengan unit kerja Pemangku Kepentingan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pengembangan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
Penyelenggaraan dan Implementasi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf c mengacu pada:
a. rencana pembelajaran tahunan; dan
b. desain dan pengembangan pembelajaran.
(1) Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dan/atau unit kerja lain di BPKP.
(2) Penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan:
a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi penyelenggaraan pembelajaran; dan/atau
b. lembaga penyelenggara pembelajaran independen yang terakreditasi.
(1) Penyelenggaraan Pembelajaran GIA Corpu dilaksanakan melalui pelatihan dan pembelajaran lainnya yang terstruktur (structured learning), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a.
(2) Implementasi pembelajaran GIA Corpu dilaksanakan melalui pembelajaran kolaboratif (social learning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan/atau pembelajaran terintegrasi di tempat kerja (experiential learning) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.
(3) Penyelenggaraan dan implementasi pembelajaraan GIA Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan proses pembelajaran bagi orang dewasa (andragogi).
(1) Implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan di lingkungan Unit Pengguna Pembelajaran.
(2) Proses implementasi pembelajaran dikoordinasikan oleh Unit Pengelola Pembelajaran.
Kepala BPKP melakukan pemantauan penyelenggaraan pembelajaran di lingkungan BPKP melalui Sekretaris Utama BPKP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
(1) Evaluasi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap penyelenggaraan pembelajaran, hasil pembelajaran peserta, dan pasca pembelajaran.
(2) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara hasil pembelajaran dengan tujuan pembelajaran.
(3) Evaluasi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Evaluasi Penyelenggaraan Pembelajaran;
b. Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta; dan
c. Evaluasi Pasca Pembelajaran.
(4) Proses penilaian dan pengukuran evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat berakhirnya kegiatan pembelajaran maupun setelah peserta kembali ke tempat kerja.
(1) Evaluasi Penyelenggaraan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) butir a adalah penilaian terhadap unsur penyelenggaraan, yang memuat antara lain materi, bahan ajar, metode, penyelenggara, pengajar, konsumsi, dan lingkungan belajar pada kegiatan pembelajaran.
(2) Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (3) butir b adalah proses penilaian dan pengukuran atas keluaran (output) pembelajaran yang mencakup peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta evaluasi terhadap hasil model pembelajaran.
(3) Evaluasi Pasca Pembelajaran sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (3) butir c adalah proses penilaian dan pengukuran atas hasil (outcome) pembelajaran yang mencakup perubahan perilaku peserta dan pengaruh
hasil pembelajaran terhadap kinerja unit kerja atau organisasi.
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan dalam 4 (empat) tingkatan, yang terdiri atas:
a. Evaluasi Tingkat I;
b. Evaluasi Tingkat II;
c. Evaluasi Tingkat III; dan
d. Evaluasi Tingkat IV.
(2) Evaluasi Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menilai kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pembelajaran.
(3) Evaluasi Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengukur peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap peserta sebelum dan sesudah pembelajaran.
(4) Evaluasi Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengukur perubahan dalam perilaku kerja yang muncul setelah peserta mengikuti program pembelajaran.
(5) Evaluasi Tingkat IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menilai kemanfaatan program pembelajaran dalam mencapai sasaran strategis organisasi BPKP dan Pemangku Kepentingan.
(1) Evaluasi pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola dan disampaikan dalam Forum Dewan Pembelajaran.
(2) Hasil evaluasi pembelajaran dapat disampaikan kepada Unit Pengguna dan Pemangku Kepentingan sesuai kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
(1) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c antara lain terdiri dari:
a. widyaiswara;
b. instruktur;
c. praktisi;
d. pakar;
e. tutor;
f. coach;
g. mentor; dan
h. narasumber lainnya.
(2) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. integritas dan dedikasi;
b. penguasaan materi pembelajaran; dan
c. penguasaan metodologi pembelajaran.
Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, Kepala Unit Pengelola dan/atau pimpinan unit kerja lain yang melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran dapat membentuk panitia penyelenggara.
(1) Sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan fasilitas dalam penyelenggaraan pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran.
(2) Sarana dan prasarana pembelajaran digunakan untuk pembelajaran secara:
a. tatap muka; dan/atau
b. berbasis elektronik.
(3) Sarana dan prasarana pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka terdiri dari:
a. kelas dan/atau ruangan pembelajaran, beserta perlengkapan kelas/ruangan;
b. bahan, materi, dan/atau media pembelajaran;
c. akomodasi;
d. konsumsi; dan
e. sarana dan prasarana pendukung.
(4) Sarana dan prasarana pembelajaran berbasis elektronik, terdiri dari:
a. jaringan internet;
b. platform atau portal atau aplikasi atau teknologi pembelajaran;
c. komputer dan/atau perangkat elektronik/digital lainnya;
d. materi pembelajaran (learning content), baik berupa audio, visual, maupun audio-visual; dan
e. sarana dan prasarana pendukung.
(5) Unit Pengelola Pembelajaran, Unit Pengguna Pembelajaran, dan Peserta Pembelajaran menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan desain pembelajaran.
(1) Penjaminan dan standar mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan upaya untuk memastikan terjaganya kualitas pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(2) Penjaminan dan standar mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam sistem penjaminan mutu pembelajaran.
(3) Sistem penjaminan mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran dan dikembangkan oleh Unit Pengelola Pembelajaran.
(4) Penetapan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk Surat Keputusan Penjaminan Mutu Pembelajaran.
(1) Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran (learning value chain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang dilaksanakan dalam suatu sistem informasi.
(2) Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Human Capital Information System) dan Sistem Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System).