Correct Article 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Pengetahuan dikelola dalam Sistem Manajemen Pengetahuan yang meliputi:
a. pengetahuan implisit (tacit); dan
b. pengetahuan eksplisit.
(2) Pengetahuan implisit (tacit) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan pengetahuan yang terbentuk dari pengalaman dan kompetensi dan masih berada dalam pikiran individu yang memiliki pengetahuan tersebut.
(3) Pengetahuan eksplisit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan pengetahuan yang bersifat terstruktur dan tercermin dalam berbagai rujukan peraturan dan standar kerja.
Your Correction
