Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur kelembagaan sistem manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dewan Pengarah; b. Arsitek Infrastruktur; c. Penanggung Jawab Pengelolaan Pengetahuan BPKP; d. Penanggung Jawab Pengetahuan Unit Kerja; e. Desainer Infrastruktur; f. Tim Pelaksana; g. Spesialis Pengetahuan; h. Perantara Pengetahuan; dan i. Pengguna. (2) Struktur kelembagaan sistem manajemen pengetahuan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction