Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Struktur kelembagaan sistem manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dewan Pengarah;
b. Arsitek Infrastruktur;
c. Penanggung Jawab Pengelolaan Pengetahuan BPKP;
d. Penanggung Jawab Pengetahuan Unit Kerja;
e. Desainer Infrastruktur;
f. Tim Pelaksana;
g. Spesialis Pengetahuan;
h. Perantara Pengetahuan; dan
i. Pengguna.
(2) Struktur kelembagaan sistem manajemen pengetahuan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
