Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c antara lain terdiri dari: a. widyaiswara; b. instruktur; c. praktisi; d. pakar; e. tutor; f. coach; g. mentor; dan h. narasumber lainnya. (2) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. integritas dan dedikasi; b. penguasaan materi pembelajaran; dan c. penguasaan metodologi pembelajaran.
Your Correction