Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c antara lain terdiri dari:
a. widyaiswara;
b. instruktur;
c. praktisi;
d. pakar;
e. tutor;
f. coach;
g. mentor; dan
h. narasumber lainnya.
(2) Fasilitator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. integritas dan dedikasi;
b. penguasaan materi pembelajaran; dan
c. penguasaan metodologi pembelajaran.
Your Correction
