Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal. (2) Jalur pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui: a. pelatihan; b. sertifikasi; c. seminar/konferensi/sarasehan; d. workshop atau lokakarya e. kursus; f. bimbingan teknis; g. sosialisasi; h. belajar mandiri; i. coaching; j. mentoring; k. detasering (secondment); l. pembelajaran alam terbuka (outbond); m. patok banding (benchmarking); n. pertukaran antar PNS dan antara PNS dengan pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta; o. komunitas praktisi (community of practice); p. pelatihan di kantor sendiri: q. Library Cafe; r. magang/praktik kerja; dan s. jalur pengembangan kompetensi lainnya.
Your Correction