Correct Article 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan fasilitas dalam penyelenggaraan pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran.
(2) Sarana dan prasarana pembelajaran digunakan untuk pembelajaran secara:
a. tatap muka; dan/atau
b. berbasis elektronik.
(3) Sarana dan prasarana pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka terdiri dari:
a. kelas dan/atau ruangan pembelajaran, beserta perlengkapan kelas/ruangan;
b. bahan, materi, dan/atau media pembelajaran;
c. akomodasi;
d. konsumsi; dan
e. sarana dan prasarana pendukung.
(4) Sarana dan prasarana pembelajaran berbasis elektronik, terdiri dari:
a. jaringan internet;
b. platform atau portal atau aplikasi atau teknologi pembelajaran;
c. komputer dan/atau perangkat elektronik/digital lainnya;
d. materi pembelajaran (learning content), baik berupa audio, visual, maupun audio-visual; dan
e. sarana dan prasarana pendukung.
(5) Unit Pengelola Pembelajaran, Unit Pengguna Pembelajaran, dan Peserta Pembelajaran menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan desain pembelajaran.
Your Correction
