Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan fasilitas dalam penyelenggaraan pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran. (2) Sarana dan prasarana pembelajaran digunakan untuk pembelajaran secara: a. tatap muka; dan/atau b. berbasis elektronik. (3) Sarana dan prasarana pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka terdiri dari: a. kelas dan/atau ruangan pembelajaran, beserta perlengkapan kelas/ruangan; b. bahan, materi, dan/atau media pembelajaran; c. akomodasi; d. konsumsi; dan e. sarana dan prasarana pendukung. (4) Sarana dan prasarana pembelajaran berbasis elektronik, terdiri dari: a. jaringan internet; b. platform atau portal atau aplikasi atau teknologi pembelajaran; c. komputer dan/atau perangkat elektronik/digital lainnya; d. materi pembelajaran (learning content), baik berupa audio, visual, maupun audio-visual; dan e. sarana dan prasarana pendukung. (5) Unit Pengelola Pembelajaran, Unit Pengguna Pembelajaran, dan Peserta Pembelajaran menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan desain pembelajaran.
Your Correction