Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan sistem pembelajaran, sesuai dengan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Dewan Pembelajaran. (2) Komite Pembelajaran terdiri dari: a. Kepala Unit Pengelola Pembelajaran (Chief Learning Officer); b. Koordinator Pembelajaran pada Akademi yang dilaksanakan oleh Direktur yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Kedeputian serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Utama; dan c. Kepala Unit Pendukung Pembelajaran. (3) Kepala Unit Pengelola Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan sistem pembelajaran sumber daya manusia; b. melakukan koordinasi dengan para Koordinator Pembelajaran pada Akademi, serta para Kepala Unit Pendukung Pembelajaran; c. memimpin dan melaksanakan operasionalisasi sistem, proses, dan kegiatan pembelajaran; d. menunjuk Pokja sesuai dengan Akademi yang dikembangkan pada GIA Corpu; e. melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas Pokja; dan f. MENETAPKAN standar penjaminan mutu pembelajaran. (4) Koordinator Pembelajaran pada Akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan dan model pembelajaran di lingkup Akademi; b. melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran; c. mengusulkan pembentukan dan penunjukan SGO sesuai dengan lingkup Akademi; d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Akademi; dan e. melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Akademi. (5) Kepala Unit Pendukung Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. memberikan dukungan terhadap proses pembelajaran, sesuai dengan lingkup unitnya; dan b. melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran dan Koordinator Pembelajaran. (6) Kepala Unit Pendukung Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Utama BPKP; b. Kepala Pusat Pengembangan Auditor dilaksanakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP; c. Kepala Pusat Aliansi dan Kerjasama Pembelajaran dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi pada Sekretariat Utama BPKP; d. Kepala Unit Teknologi Pembelajaran dilaksanakan oleh Kepala Pusat Informasi Pengawasan BPKP; e. Kepala Pusat Penelitian Pembelajaran dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan BPKP; dan f. Kepala Unit Penjaminan Mutu Pembelajaran dilaksanakan oleh Inspektur BPKP.
Your Correction