Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(2) Kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan kesesuaian dengan target kinerja serta tujuan organisasi BPKP dan Pemangku Kepentingan.
(3) Dewan Pembelajaran terdiri dari:
a. Kepala GIA Corpu dilaksanakan oleh Kepala BPKP;
b. Penanggung Jawab Akademi Bisnis dilaksanakan oleh para Deputi Kepala BPKP; dan
c. Penanggung Jawab Akademi Kompetensi Umum dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(4) Kepala GIA Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas memimpin Dewan Pembelajaran dan MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan pembelajaran sumber daya manusia.
(5) Penanggung Jawab Akademi Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Bisnis;
b. melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Bisnis; dan
c. MENETAPKAN SGO dalam lingkup Akademi Bisnis.
(6) Penanggung Jawab Akademi Kompetensi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia BPKP;
b. menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Kompetensi Umum;
c. memberikan arahan serta melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Akademi Kompetensi Umum; dan
d. MENETAPKAN SGO dalam lingkup Akademi Kompetensi Umum.
Your Correction
