Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Evaluasi Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d merupakan proses penilaian dan pengukuran terhadap penyelenggaraan pembelajaran, hasil pembelajaran peserta, dan pasca pembelajaran.
(2) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara hasil pembelajaran dengan tujuan pembelajaran.
(3) Evaluasi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Evaluasi Penyelenggaraan Pembelajaran;
b. Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta; dan
c. Evaluasi Pasca Pembelajaran.
(4) Proses penilaian dan pengukuran evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat berakhirnya kegiatan pembelajaran maupun setelah peserta kembali ke tempat kerja.
Your Correction
