Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Kepala BPKP selaku PPK; b. Sekretaris Utama BPKP selaku PyB; c. Pimpinan Unit Pengguna Pembelajaran; d. Unit Pengelolaan Sumber Daya Manusia; e. Unit Pengelola Pembelajaran; f. Unit Pembinaan Jabatan Fungsional; g. Unit Pendukung Pembelajaran; h. Pengelola Kepegawaian Unit Kerja; dan i. Atasan Langsung. (2) Pelaku Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, mengarahkan, dan mengevaluasi pengembangan kompetensi sesuai dengan kewenangannya secara berjenjang.
Your Correction