Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Pelaku pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Kepala BPKP selaku PPK;
b. Sekretaris Utama BPKP selaku PyB;
c. Pimpinan Unit Pengguna Pembelajaran;
d. Unit Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
e. Unit Pengelola Pembelajaran;
f. Unit Pembinaan Jabatan Fungsional;
g. Unit Pendukung Pembelajaran;
h. Pengelola Kepegawaian Unit Kerja; dan
i. Atasan Langsung.
(2) Pelaku Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, mengarahkan, dan mengevaluasi pengembangan kompetensi sesuai dengan kewenangannya secara berjenjang.
Your Correction
