Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Ruang lingkup pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(2) Pengembangan kompetensi di lingkungan BPKP dilakukan pada tingkat:
a. instansi; dan
b. nasional.
(3) Pengembangan kompetensi pada tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk pegawai dan organisasi BPKP.
(4) Pengembangan kompetensi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk pegawai lainnya di luar BPKP yang terkait bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Your Correction
