Correct Article 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran (learning value chain) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang dilaksanakan dalam suatu sistem informasi.
(2) Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Human Capital Information System) dan Sistem Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management System).
Your Correction
