Correct Article 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Inovasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf d, merupakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk
menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
(3) Manajemen pengetahuan dimaksudkan untuk mendorong inovasi yang mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Your Correction
