Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan dalam 4 (empat) tingkatan, yang terdiri atas: a. Evaluasi Tingkat I; b. Evaluasi Tingkat II; c. Evaluasi Tingkat III; dan d. Evaluasi Tingkat IV. (2) Evaluasi Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menilai kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan pembelajaran. (3) Evaluasi Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengukur peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap peserta sebelum dan sesudah pembelajaran. (4) Evaluasi Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengukur perubahan dalam perilaku kerja yang muncul setelah peserta mengikuti program pembelajaran. (5) Evaluasi Tingkat IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menilai kemanfaatan program pembelajaran dalam mencapai sasaran strategis organisasi BPKP dan Pemangku Kepentingan.
Your Correction