Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dan/atau unit kerja lain di BPKP. (2) Penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan: a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi penyelenggaraan pembelajaran; dan/atau b. lembaga penyelenggara pembelajaran independen yang terakreditasi.
Your Correction