Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi. (2) Pemberian tugas belajar dan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction