Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan serangkaian tahapan pengelolaan pembelajaran berupa siklus pengelolaan pembelajaran yang berkaitan. (2) Proses pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan rantai nilai pembelajaran (learning value chain). (3) Tahapan pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran; b. desain dan pengembangan pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
Your Correction