Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Forum Mitra Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Pokja dan dihadiri oleh anggota Mitra Pembelajaran.
(2) Forum Mitra Pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Forum Mitra Pembelajaran dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan:
a. desain pembelajaran;
b. pengembangan materi pembelajaran; dan
c. instrumen evaluasi pembelajaran.
Your Correction
